Dua Perusahaan Farmasi Cemari Teluk Jakarta Asep Kami Upayakan Ada Penegakan Hukum

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran limbah yang mengandung parasetamol yang terjadi di perairan Teluk Jakarta menemui titik terang
Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan farmasi yang diduga mencemari perairan Teluk Jakarta.
Dua perusahaan farmasi di Jakarta Utara dijatuhkan sanksi administrasi karena mencemarkan Teluk Jakarta dengan limbah yang masih mengandung paracetamol.
Kedua perusahaan berinisial PT MEF dan PT B itu terbukti tidak taat mengelola air limbah setelah petugas melakukan investigasi selama beberapa pekan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, mereka dijatuhkan sanksi karena mengacu pada investigasi dan verifikasi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil uji laboratorium air limbah industri farmasi yang dikelola mereka berdua.
Kata dia, penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: Meski Laut Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Penelitian Dinas KPKP DKI Biota Laut Aman Dikonsumsi
Pihaknya juga dapat melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah.
“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah, mereka kami kenakn sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,†kata Asep berdasarkan keterangannya pada Kamis (11/11/2021).
Asep menjelaskan, pihaknya akan melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi terhadap dua perusahaan itu.
0 Response to "Dua Perusahaan Farmasi Cemari Teluk Jakarta Asep Kami Upayakan Ada Penegakan Hukum"
Post a Comment