Duduk Perkara Petisi Blacklist Ayu Ting Ting yang Sudah Ditanda Tangani Lebih dari 50000 Orang

TRIBUNMATARAM.COM - Nama Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, pelantun Alamat Palsu itu terseret sebuah petisi online.

Dalam petisi tersebut, Ayu Ting Ting diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dunia pertelevisian Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, jumlah dukungan terhatap petisi tersebut semakin bertambah.

Pada Kamis (5/8/2021) siang saja, petisi tersebut telah ditanda tangani lebih dari 50.000 orang dari target 75.000 pendukung.

Rupanya, petisi ini menjadi salah satu surat permohonan yang paling banyak ditanda tangani oleh pengguna Change.org.

Baca juga: Ortu Ayu Ting Ting Gerebek Rumah Hater, Hotman Paris: Kalau Gak Kasar Ya Bukan Menghakimi Sendiri

Baca juga: Dibawa ke Jalur Hukum, Berikut Hujatan Kartika ke Ayu Ting Ting: Tuding Plagiat & Ungkit Soal Mahar

Tangkapan layar petisi blacklist Ayu Ting Ting dari TVTangkapan layar petisi blacklist Ayu Ting Ting dari TV (Change.org)

Diketahui, petisi tersebut berjudul "Blacklist Ayu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian".

Petisinya dibuat oleh Putri Maharani.

Putri beralasan Ayu Ting Ting perlu dimasukkan ke daftar hitam pertelevisian karena dianggap kasar.

Semua bermula dari sang artis yang terekam kamera menendang salah satu talent ketika acara live di televisi swasta.

0 Response to "Duduk Perkara Petisi Blacklist Ayu Ting Ting yang Sudah Ditanda Tangani Lebih dari 50000 Orang"

Post a Comment