Keuchik dan Aparat Desa di Simeulue Ditahan Polisi Diduga Selewengkan Dana Desa

PROHABA, SINABANG - Oknum kepala desa atau keuchik bersama tiga aparat desa yang terdiri atas sekretaris desa (sekdes), bendahara desa, dan ketua TPK di Simeulue, ditahan polisi.

Para aparatur gampong tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat desa dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Selain empat aparat desa, seorang pemilik toko bangunan di Sinabang juga turut ditahan dalam kasus yang sama dengan aparat desa tersebut.

Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Simeulue.

Dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Simeulue, satu orang tersangka tidak dapat dihadirkan lantaran sedang sakit.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, yang turut didampingi Waka Polres, dan Kasat Reskrim, dalam jumpa pers di Mapolres Simeulue, Kamis (15/7/2021) menyebutkan, bahwa lima tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga: Seorang Perangkat Desa Dibakar Hidup-Hidup, Kini Pelaku Masih Dicari Polisi

Dari perbuatan para tersangka tersebut, total kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 537 juta lebih.

Kapolres Simeulue mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut adalah Mrn (41), jabatan sebagai kepala desa, dan AN (32), sebagai bendahara desa.

Kemudian, JH (47), selaku sekretaris desa, dan RI (45), selaku ketua TPK desa, serta SA (41), sebagai pemilik toko bangunan.

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (sm)

0 Response to "Keuchik dan Aparat Desa di Simeulue Ditahan Polisi Diduga Selewengkan Dana Desa"

Post a Comment