Tolak Pelat Kuning atau Pakai Stiker Taksi Online Tak Kebal Gage
Jumat, 5 November 2021 - 03:00 WIB
VIVA â" Regulator tidak lagi membuka peluang bagi taksi online untuk mendapatkan pengecualian terbebas dari kebijakan ganjil genap. Sebab, kategori kendaraan mereka adalah kendaraan pribadi bukan transportasi umum apalagi massal.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arrofi menjawab adanya permintaan dari beberapa kalangan masyarakat. Supaya taksi online bebas ganjil genap selama masa Pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, usulan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan lantaran memang taksi online menggunakan kendaraan pribadi dan tidak ada penanda khusus yang bisa digunakan kepada mereka seperti stiker atau pelat nomor.
"Jadi plat kuning tidak mau, stiker tidak mau dulu, karena memang identitasnya mobil pribadi. Ini tidak ada identitasnya sebagai angkutan umum," tegas dia dalam webinar MTI, dikutip Jumat, 5 November 2021.
Sekali pun nantinya diperkenankan untuk kembali menerapkan stiker, Masdes menekankan perlunya stiker yang sangat mencolok dan tidak mudah diduplikasi secara ilegal. Ini tentu ditekankannya pasti kembali ditolak taksi online.
"Sebetulnya dulu diameter 9 sentimeter kecil sebenarnya mau ditempel di kendarannya mereka menolak. Mereka mungkin ingin privasi tapi ini kan harus eye catching yang mudah teridentifikasi petugas," tuturnya.
Baca juga: Babak Baru Rencana Investasi Foxconn, Kali Ini Kendaraan Listrik
0 Response to "Tolak Pelat Kuning atau Pakai Stiker Taksi Online Tak Kebal Gage"
Post a Comment