Diabetes Meningkat Selama Pandemi Kenali Bahayanya Yuk
FOTO
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan milik warga di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin 1 November 2021. Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021. Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp 250.000. FOTO: MPI FAISAL RAHMAN ddk
1 November 2021
0 Response to "Diabetes Meningkat Selama Pandemi Kenali Bahayanya Yuk"
Post a Comment