Warga yang Belum Divaksin Masih Tetap Bisa Ikut Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Camat Bandung, Kabupaten Serang, Subur Prianto menyebut hingga saat ini capaian vaksinasi di sudah mencapai 50 persen.

Ia pun menuturkan bahwa untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, namun belum divaksin tidak akan mengugurkan hak pilihnya.

Lantaran nama mereka sudah terdafatar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), akan tetapi pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk turut serta melakukan vaksinasi.

"Hal tersebut sudah diralat ya, kan itu jadi wajib vaksin tetapi tidak membatalkan atau menggunakan hak pilihnya," katanya saat di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, usai Apel Pelepasan Anggota Pengamanan Pilkades, Sabtu (30/10/2021).

Selain itu, ia pun menuturkan bahwa telah bekerjasama dengan pihak tenaga kesehatan dibantu oleh TNI Polri guna mendirikan lapak vaksinasi di satu tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Perjuangan Distribusikan Logistik Pilkades ke Pelosok Serang, Lewati Jalan Lumpur dan Sebrangi Pulau

"Untuk gerai vaksin tidak semua kami dirikan di perTPS melainkan hanya di satu TPS saja seperti yang berloaksi di Desa Malabar," katanya.

Hal tersebut lantaran kurangan sumber daya tenaga kesehatan yang ada, maka gerai vaksin hanya didirikan di TPS yang jumlah DPT terbanyak.

Ia pun menuturkan bahwa di Kecamatan Bandung sebanyak 5 desa dan 35 TPS tersebar yang melangsungkan Pilkades, dengan jumlah pemilih kurang lebih 1.639 orang.

"Dengan bantuan TNI Polri, Polres, Polda kemudian Mabes Polri kita optimis Pilkades di Kecamatan ini bisa terselenggara dengan aman lancar dan kondusif," ujarnya.

Selain itu ia pun menghimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang 2021, Kapolres: Mari Bersama Jaga Keamanan

karena hal ini sifatnya bukan hanya tanggung jawab TNI Polri atau Panitia Tetapi lebih jauh lagi menjadi tanggung jawab masyarakat.

"Seluruhnya menjadi tanggung jawab bersama  untuk menjaga keamanan ketertiban. Jadi Pilkades ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib," tegasnya.

0 Response to "Warga yang Belum Divaksin Masih Tetap Bisa Ikut Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang"

Post a Comment