Polri Klaim Pengusutan Dugaan Pencabulan Luwu Sesuai Prosedur

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengklaim proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sudah sesuai prosedur.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani suatu kasus perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (8/10).

Dalam hal ini, Rusdi menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani yang meminta agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri turun tangan untuk mengecek proses hukum kasus dugaan pencabulan tiga anak.


Namun demikian, Rusdi mengatakan pihaknya tetap akan melakukan koreksi dan penindakan apabila terdapat jajaran yang menjalankan fungsi dan tugasnya tak sesuai aturan.

Dalam kasus ini, Rusdi mengatakan kasus itu disetop oleh penyidik karena memang tak ditemukan alat bukti untuk menjerat terlapor dengan dugaan pencabulan.

"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada sop yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," jelasnya.

Polisi pada Oktober 2019 diketahui sempat menghentikan kasus dugaan pencabulan seorang bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada bulan Desember 2019 lalu. Polisi kala itu mengatakan bahwa penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami tiga anak tersebut.

Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. RA yang merupakan mantan istri SA, diduga pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut.

Kasus ini mencuat di media sosial dan menjadi polemik. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Resky Prastiwi menilai bahwa penanganan kasus tersebut sejak awal sudah cacat.

Para korban, kata dia, tidak mendapatkan pendampingan dari pihak orang tua atau pendamping lainnya saat menjalani pemeriksaan. Pelapor juga saat itu tidak mendapatkan pendampingan dari pengacara.

(mjo/agt)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Polri Klaim Pengusutan Dugaan Pencabulan Luwu Sesuai Prosedur"

Post a Comment