CEK FAKTA Tak Urus AJB Selama 5 Tahun Negara Akan Ambil Tanah Warga Benarkah

Suara.com - Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Narasi tersebut diunggah oleh akun Oppie Binti Daud di Facebook. 

Menurut unggahan tersebut, bagi warga yang tak segera mengurus sertifikatnya, maka tanah akan pindah tangan menjadi milik negara. 

Berikut Nasinya:

"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Usul Tutup Semua Pesantren di Seluruh Indonesia, Benarkah?

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Terimakasih. Semoga info ini ada manfaatnya."

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Postingan tentang AJB (turnbackhoax.id)Postingan tentang AJB (turnbackhoax.id)

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax,id -- jaringan suara.com, setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim tersebut tidaklah benar. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Pesepeda Ambruk Usai Tangannya Ditebas Begal, Benarkah?

Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, klaim tersebut tidak bener. Akun pemerintah itu mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, bahwa: 

“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,”.

Yulia juga menambahkan agar masyarakat  tidak termakan informasi hoaks mengenai AJB tersebut. 

Ia selanjutnya meminta masyarakat untuk mencari informasi yang lebih terpercaya melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” kata dia. 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran di atas, maka narasi yang disampaikan akun Oppie Binti Daud tentang AJB tidaklah benar. 

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

0 Response to "CEK FAKTA Tak Urus AJB Selama 5 Tahun Negara Akan Ambil Tanah Warga Benarkah"

Post a Comment