Aturan Baru Keluar Masuk Papua Barat Kini Wajib Tes PCR dan Vaksin Dosis Dua

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan orang dan batas tarif tertinggi RT-PCR di Papua Barat.

Langkah tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan mengenai tarif tertinggi pemeriksaan RP-PCR, Sabtu (30/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, saat ini pelaku perjalanan yang hendak keluar masuk Papua Barat wajib menunjukkan kartu vaksin dosis satu dan dua.

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Papua Barat, wajib vaksin (dosis satu dan dua).

Baca juga: Pemerintah Berencana Wajibkan Tes PCR di Semua Moda Transportasi, Ini Kata Epidemiolog

Selain vaksin, para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes negatif RT-PCR dengan jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan.

Tak hanya itu, guna mempertimbangkan kondisi logistik, bagi pelaku perjalanan jauh keluar Papua Barat, melalui transportasi udara pun harus telah mengikuti vaksin dosis satu dan dua.

Dan juga keterangan hasil tes negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan modal transportasi udara, laut, darat dan lainnya, di wilayah Papua Barat, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis satu dan dua).

Baca juga: Kemenkes Tak Kirim Logistik, Stok Vaksin Imunisasi BOPV Berbulan-bulan Kosong di Papua Barat

Serta, harus dilampirkan dengan hasil tes negatif antigen dan waktunya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Disclaimer: TribunPapuaBarat.com telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, namun hingga berita ini dinaikkan dirinya belum menjawab pertanyaan. (*)

0 Response to "Aturan Baru Keluar Masuk Papua Barat Kini Wajib Tes PCR dan Vaksin Dosis Dua"

Post a Comment