Kejagung SP3 Kasus Pelindo II MAKI Gugat Praperadilan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk menggugat keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II (Persero).
Diketahui, kasus itu berkaitan dengan proses perpanjangan kerja sama dalam pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
"MAKI menganggap perkara itu tidak layak diberi SP3 dan akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel mudah-mudahan dua minggu lagi untuk membatalkan SP3 itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/9).
Boyamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukt-bukti dan argumen hukum yang akan menjadi dasar untuk menguji penetapan tersebut melalui hakim praperadilan nanti.
Kata dia, setidaknya ada tiga butir poin pertimbangan yang membuat MAKI merasa perkara tersebut seharusnya tak disetop. Misalnya, pertama berkaitan dengan harga sewa pelabuhan yang termaktub dalam proses tersebut.
"Misalnya harga sewa apakah itu harga wajar, murah atau mahal," ucap Boyamin.
Kemudian, berkaitan dengan perpanjangan izin kerja sama yang dinilai Boyamin dilakukan terlalu terburu-buru. Terakhir ialah berkaitan dengan proses tender dalam pengalihan sewa pelabuhan yang transparan.
"Nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya, ini dalam rangka supaya tidak tender. Karena menurut saya apapun kerja sama itu harus dilakukan tender," jelasnya.
Sebagai informasi, SP3 itu diterbitkan Kejagung pada 3 September 2021 lalu. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengatakan bahwa pihaknya sulit menemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama itu masih berupa potensi (potential loss). Sehingga, kata dia, hal tersebut tak bisa diusut lebih lanjut lagi dengan dugaan korupsi.
Penyidik, kata dia, juga telah merujuk pada hasil perhitungan dan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau Pasalnya gak memenuhi salah satu unsur (pidana), kalau diteruskan sebuah ketidakpastian nanti," ucap dia.
(mjo/DAL)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Kejagung SP3 Kasus Pelindo II MAKI Gugat Praperadilan"
Post a Comment