Emosi Istrinya Selingkuh Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas Diganjar Pidana 14 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emosi Matsari (45) tidak bisa terbendung usai melihat istrinya selingkuh dengan korban Karmiadi (66).

Warga asal Camplong, Sampang, Jawa Timur itu pun tega membunuh pria paruh baya tersebut.

Atas perbuatannya itu, Matsari pun harus menanggung risiko hidup di balik jeruji besi usai divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Matsari telah menjalani sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Terkait vonis tersebut disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Emosi Istrinya Selingkuh, Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas, Kini Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara

"Majelis hakim memutus menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Matsari," ungkapnya, Jumat 24 September 2021.

Oleh majelis hakim, Matsari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut, terdakwa Matsari dijerat Pasal  340 KUHP. 

"Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

0 Response to "Emosi Istrinya Selingkuh Matsari Tebas Karmiadi Hingga Tewas Diganjar Pidana 14 Tahun Penjara"

Post a Comment