PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021 Tempat Ibadah Hingga Restoran dan Mal Boleh Buka

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang, 24-30 Agustus 2021. Namun kali ini, sejumlah daerah turun level.

Selain itu ada sejumlah pelonggaran yang diberlakukan selama perpanjangan PPKM ini, khususnya level 4.

Antara lain, tempat ibadah dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Restoran juga diperbolehkan untuk makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dengan 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi dalam pengumuman resmi secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Status PPKM Level 4 Sejumlah Daerah Turun Per 24 Agustus, Jabodetabek Jadi Level 3

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Balitbangkes Kemenkes RI Sebut Varian Delta 16 Kasus

Adapun industri berorientasi ekspor dan enunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi kluster bari covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Peyesuaian atas beberapa kegiatan mayarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tandasnya.

Disebutkan Jokowi ada sejumlah indikator yang menjadi alasan pemerintah memberikan pelonggaran tersebut. Termasuk yang menjadi alasan penurunan level di beberapa daerah.

“Sejak titik puncak kasus pada 15 juli 2012, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini turun 78 persen,” sebutnya.

Selain itu angka kesembuhan juga lebih tinggi dari konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini telah berkontribusi secara signifikan pada penurunan keterisian tempat tidur ( BOR) nasional yang saat ini ada pada angka 33 persen.

0 Response to "PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021 Tempat Ibadah Hingga Restoran dan Mal Boleh Buka"

Post a Comment