Polres Malang amankan penyeleweng dana bansos PKH

ANTARA - Diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2017-2020, Penny Tri Herdhiani ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang. Perempuan berusia 28 tahun itu diduga menyelewengkan dana sekitar Rp450 juta rupiah dengan modus tidak menyerahkan 37 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hasil uang yang diambil dari kartu-kartu tersebut warga kota Malang itu menggunakannya untuk membeli sejumlah perabot rumah tangga, sepeda motor, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.(Achmad Syaiful Afandi/Arif Prada/Sizuka)

0 Response to "Polres Malang amankan penyeleweng dana bansos PKH"

Post a Comment