Pinangki Masih Digaji saat Dipenjara MAKI Janganlah Uang Negara Diberi ke Orang Terpidana Korupsi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra kini sudah divonis penjara.
Namun kini terungkap hal yang baru yang jadi perhatian.
Diketahui Jaksa Pinangki masih mendapatkan gaji padahal sudah dipenjara.
Baca juga: Hotman Paris Jelasakan soal Kasus Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Masuk Ranah Hukum, Siapa yang Korban?
Baca juga: UPDATE Perolehan Medali Olimpiade: China Kokoh Dipuncak, Inggris Raya Masuk 5 Besar, Indonesia Turun
Baca juga: Kapolda Sumsel Mengaku Bersalah, Ternyata Tak Mengenal Dekat Heriyanti: Ini Kelemahan Saya
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap Korupsi dijebloskan ke Lapas Tangerang. Kini lepas jilbab. (Dok. Kejagung)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah.
Soal diterima atau tidak itu soal lain.
Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
0 Response to "Pinangki Masih Digaji saat Dipenjara MAKI Janganlah Uang Negara Diberi ke Orang Terpidana Korupsi"
Post a Comment