Penerimaan Negara Tahun Depan Ditargetkan Rp 1840 Triliun

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato berisi keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam rancangan ini pemerintah mematok target penerimaan negara mencapai Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun.

Target penerimanya ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp 1.743,6 triliun.

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," kata Jokowi di Gedung DPR/MPR RI, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Telak! AMAN Kritik Jokowi Berbaju Badui: RUU Masyarakat Adat Sudah 12 Tahun Tak Disahkan

Lebih lanjut Jokowi menerangkan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah kata dia perlu meneruskan reformasi perpajakan.

"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sementara itu, upaya peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui: perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Baca Juga: Dukung Permintaan Jokowi Turunkan Harga PCR, Wagub DKI: Biar Makin Banyak yang Tes

0 Response to "Penerimaan Negara Tahun Depan Ditargetkan Rp 1840 Triliun"

Post a Comment