Negara Rugi Rp 16 M Korupsi Dana Bos di Sekolah MI dan Mts Kejati Jabar Libatkan Auditor BPKP

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Kejati Jabar libatkan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS madrasah.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, saat ini kerugian negara yang terungkap sebesar Rp 16 miliar.

"Itu masih hitungan kasarnya. Jadi harus dihitung lagi secara menyeluruh oleh auditor BPKP," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Selain itu, kata dia, hingga saat ini sudah ada 27 orang tambahan saksi yang menjalani pemeriksaan.

"Untuk saksi ada penambahan sebanyak 27 orang. Ini penambahan dari jumlah saksi sebelumnya yang sudah 50 orang," katanya.

Baca juga: Kejati Jabar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Madrasah, Ini Alasannya

Menurut Dodi, pengungkapan kasus itu belum mengerucut pada nama tersangka sampai hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara selesai.

"Masih belum. Kita menunggu pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara dulu," ucapnya.

Kejati Jabar saat ini masih mengusut dugaan korupsi dana BOS di lingkungan madrasah yang berada di bawah Kanwil Kemenag Jabar. Total nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan madrasah yakni madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) seluruh Jabar. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar.

Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

0 Response to "Negara Rugi Rp 16 M Korupsi Dana Bos di Sekolah MI dan Mts Kejati Jabar Libatkan Auditor BPKP"

Post a Comment