Ferry Tanaya dan Laitupa Divonis Bebas Jaksa Akan Kasasi Putusan Hakim Kasus PLTMG Namlea

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Langkah tersebut diambil lantaran putusan yang diberikan kepada dua terdakwa yakni Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa divonis tak bersalah.

"Dengan adanya perbedaan, jaksa penuntut umum bersikap akan mengajukan upaya hukum kasasi, alasannya karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa ya," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada TribunAmbon.com di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/8/2021) sore.

Lanjutnya, hingga saat ini pihak kejaksaan tengah menyusun berkas kasasi dan akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Sementara masih penyusunan permohonan kasasi dan akan diajukan dalam waktu dekat," lanjutnya.

Baca juga: Diputus Bebas, Ferry Tanaya Tersenyum Bahagia, Harkat-Martabat Dikembalikan

Baca juga: Kasus Korupsi PLTMG Namlea - Maluku, Ferry Tanaya Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim

Meski kalah dalam persidangan, Wahyudi menjelaskan perbedaan hasil putusan dengan tuntutan merupakan sebuah proses dalam persidangan.

"Terhadap putusan Tipikor atas nama terdakwa ferry tanaya dan abdul gafur memang ada perbedaan pendapat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Jadi hal itu merupakan bagian dari proses persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan menyatakan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Padahal, JPU menuntut Ferry Tanaya dengan pidana penjara sebesar 10,6 Tahun dan membayar pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 6.081.722.920 dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.

Related Posts

0 Response to "Ferry Tanaya dan Laitupa Divonis Bebas Jaksa Akan Kasasi Putusan Hakim Kasus PLTMG Namlea"

Post a Comment