Merayakan Iduladha dengan Aman di Tengah Pandemi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama menyatakan bahwa penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H pada pekan depan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menjelaskan, peraturan seperti yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa (ormas) Islam.

Secara khusus, Ishfah menggaris bawahi tiga poin penting, antara lain terkait malam takbiran yang pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan pelaksanaan paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memperhatikan prokes, serta peniadaan kegiatan takbir keliling.


"Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid atau musala dengan protokol kesehatan ketat, serta kapasitas jamaah 50 persen," papar Ishfah.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan, Ishfah menyatakan ada beberapa poin yang wajib diketahui. Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung tiga hari, mulai 11-13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan. Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), atau di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.

Ketiga, Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat yang tidak boleh bergantian.

Keempat, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Dan kelima, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyebut, ada dua dimensi penting pada Iduladha. Pertama, ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat, dan kedua, terkait aspek sosial dengan memperhatikan kemaslahatan serta mencegah kerugian.

Melalui berbagai pertimbangan, MUI pun menetapkan fatwa yang membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, misalnya dibuat kornet. Tujuannya, mengoptimalkan nilai manfaat penyembelihan kurban bagi masyarakat di tengah pandemi, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam konteks hari raya Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat," tutur Asrorun.

Pada kesempatan itu, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Sonny Harry Harmadi turut menyampaikan pesan agar pelaksanaan ibadah Iduladha sungguh-sungguh diupayakan menekan risiko penularan, juga supaya tidak menjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman.

Senada, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Nasaruddin Umar menyebut bahwa di masa saat ini umat Islam harus satu suara.

"Kepada semua tokoh agama yang sering tampil menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan pemerintah. Insyaallah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi," ujar Nasaruddin.

(rea)

0 Response to "Merayakan Iduladha dengan Aman di Tengah Pandemi"

Post a Comment